Sponsor

Monday, March 24, 2014

Mahkamah Mesir Menjatuhkan Hukuman Mati 529 Anggota Ikhwan Muslimin...

Pengadilan di Mesir menghukum mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin dalam sidang hari ini. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dan sejumlah pelanggaran berat lain. 
“ Mahkamah telah memutuskan hukuman mati bagi 529 yang terdakwa, 16 lainnya dibebaskan," kata pengacara Ahmed al-Sharif.
Selain pembunuhan, para pengikut Ikhwanul juga didakwa atas kekerasan, penyerbuan pejabat polisi, menyerang orang, dan merusak bangunan umum dan pribadi. Dalam penghakiman itu hanya 123 terdakwa yang hadir dalam perbicaraan.
Tidak mustahil, ini merupakan satu penindasan bagi Organisasi Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer keatas Presiden Mohamed Mursi  semenjak Julai tahun 2013. Ikhwanul Muslimin diketegorikan sebagai satu Kumpulan Pengganas oleh Pemerintah sementara Mesir. Bagi Ikhwanul Muslimin, status sebagai Kumpulan Pengganas itu merupakan satu fitnah keji dari militer Tentera di bawah pimpinan Jen. Fatah As Sisi.

Krisis politik di Mesir terus memburuk sejak Kudeta Militer ke atas Presiden Mursi. Pasukan keamanan yang diketuai Regim Fatah as Sisi telah membunuh ramai anggota Ikhwan Muslimin serta menangkap ribuan lagi rakyat Mesir yang mengadakan Protes Jalanan bagi membantah tindakan Militer keatas Presiden Sah Mesir, Dr Mohd Morsi. Turut menjadi mangsa keganasan mereka adalah pelajar-pelajar dari universiti Al Azhar Mesir.

Reuter..

0 comments:

Post a Comment

http://penburukonline.blogspot.my/