Pengadilan di Mesir menghukum mati 529
anggota Ikhwanul Muslimin dalam sidang hari ini. Mereka dinyatakan bersalah
atas tuduhan pembunuhan dan sejumlah pelanggaran berat lain.
“ Mahkamah telah memutuskan hukuman
mati bagi 529 yang terdakwa, 16 lainnya dibebaskan," kata pengacara Ahmed
al-Sharif.
Selain pembunuhan, para pengikut
Ikhwanul juga didakwa atas kekerasan, penyerbuan pejabat polisi, menyerang
orang, dan merusak bangunan umum dan pribadi. Dalam penghakiman itu hanya 123 terdakwa
yang hadir dalam perbicaraan.
Tidak mustahil, ini merupakan satu
penindasan bagi Organisasi Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer keatas Presiden
Mohamed Mursi semenjak Julai tahun 2013.
Ikhwanul Muslimin diketegorikan sebagai satu Kumpulan Pengganas oleh Pemerintah
sementara Mesir. Bagi Ikhwanul Muslimin, status sebagai Kumpulan Pengganas itu
merupakan satu fitnah keji dari militer Tentera di bawah pimpinan Jen. Fatah As
Sisi.
Krisis politik di Mesir terus memburuk
sejak Kudeta Militer ke atas Presiden Mursi. Pasukan keamanan yang diketuai
Regim Fatah as Sisi telah membunuh ramai anggota Ikhwan Muslimin serta
menangkap ribuan lagi rakyat Mesir yang mengadakan Protes Jalanan bagi
membantah tindakan Militer keatas Presiden Sah Mesir, Dr Mohd Morsi. Turut
menjadi mangsa keganasan mereka adalah pelajar-pelajar dari universiti Al Azhar
Mesir.
Reuter..
0 comments:
Post a Comment