Ikhwanul Muslimin (IM) dalam kenyataan nya pada Isnin, 24
Mac 2014, membantah hukuman mati terhadap 529 pendukung Presiden Mursi dan
menilai pengadilan itu dilakukan secara tidak adil. Pihak pengadilan hanya bekerja
untuk kepentingan pemerintahan Kudeta.
IM mempertikaikan dan menganggap proses persidangan yang terlalu
ganjil kerana ia dilaksanakan begitu cepat (2 x 24 jam) dan keputusan dibacakan
untuk yang terdakwa berjumlah ratusan orang dan dakwaan yang mencapai ribuan
halaman.
Antara sebab-sebab lain yang menjadi pertikaian Ikhwan
Muslimin adalah pihak hakim tidak membenarkan pasukan Pembela untuk untuk mendampingi
mereka yang didakwa, tidak menghadirkan saksi penting serta melarang proses
penghakiman disaksikan oleh masyarakat sepenuhnya.
Lebih lanjut, Ikhwan Muslimin mendakwa pihak Kudeta telah
mempergunakan Mahkamah untuk melakukan pembunuhan massal terhadap pendukung
Presiden Mursi. Ikhwan pada Isnin berikrar akan terus mengajak Rakyat Mesir bertahan
dan akan menggerakan kebangkitan Rakyat secara secara aman sehingga
Pemerintahan Kudeta tumbang di Mesir.
Sementara itu diTurki, Menteri Luar Ahmet Davutoglu, turut
mengkritik Pemerintahan Kudeta Mesir. Ahmet Davutoglu menyatakan bahwa hukuman
mati terhadap 529 pendukung Presiden Mursi telah mengungkap kenyataan bahwa
Mesir sudah sedemikian jauh dari demokrasi.
“Vonis ini telah menjelaskan betapa kondisi Mesir pasca
kudeta militer sudah demikian buruk. Pemerintah kudeta sangat memusuhi
demokrasi dan HAM,” demikian kata Davutoglu dalam pernyataannya di Turki
24/3/2014.
Mahkamah kota Almenya telah memutuskan hukuman mati terhadap
529 orang pendukung Presiden Mursi Isnin (24/3/2014) kemarin. Mereka di dakwa
terlibat dalam kerusuhan yang telah menyebabkan satu orang anggota polis
meninggal dan beberapa orang lainnya luka-luka. Ketika perbicaraan sedang
dijalankan, pihak pembela dan saksi tidak dibolehkan masuk ke ruang
persidangan.
Edit dari sumber Dakwatuna
0 comments:
Post a Comment